Ekonomi Koperasi
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bersama
yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau
keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang
ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang
dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi
itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi
berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya
kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit
dicapai secara perseorangan.
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Manfaat koperasi dibagi
menjadi dua bidang, yaitu:
1.
Manfaat koperasi di
bidang ekonomi
·
Meningkatkan penghasilan
para anggotanya.
·
Sisa hasil usaha
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
·
Menawarkan barang-jasa
dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
·
Hal ini bertujuan agar
barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang
kurang mampu.
·
Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat.
·
Menumbuhkan sikap jujur
dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi.
2.
Manfaat koperasi di
bidang social
·
Mendidik anggotanya untuk
memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan.
·
Mendorong terwujudnya
masyarakat damai dan tentram.
·
Mendorong terwujudnya
aturan yang manusiawi.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
1. Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat
sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
·
Pendistribusian hasil
ekonomi yang adil dan merata
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
2. Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara
demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Netral terhadap politik
dan agama
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Barang-barang yang dijual
harus original dan bukan yang palsu
3. Prinsip Raiffeisen
·
Tanggung jawab kepada
anggota tidak terbatas
·
Swadaya
·
Usaha hanya kepada
anggota
·
Pengurus bekerja sukerla
·
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
·
Daerah kerja terbatas
4. Prinsip Herman Schulze
·
Daerah kerja tak terbatas
·
Swadaya tanggung jawab
anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan
imbalan atau balasan
·
Usaha tidak terbatas
hanya pada anggota
5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
·
Semua koperasi
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Anggota koperasi selalu
terbuka tanpa ada pembatasan
·
Kepemimipinan demokratis
antara satu orang dan satu suara
·
Gerakan kopersi melakukan
kerjasama yang erat, baik regional, nasional Internasional
·
Modal dan bunga diterima
terbatas jika ada
6. Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 / 1967
·
Sifat keanggota sukerala
dan terbuka kepada warga NKRI
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Usaha dan tata laksananya
bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarsa, dan
swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada diri
Ciri khas ekonomi
koperasi
1.
Dasar pendirian dan
tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2.
Sifat anggota terbuka dan
sukarela
3.
Hak suara dalam suatu
rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4.
Pembagian keuntungan atas
besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
5.
Koperasi selalu
memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.
Modal koperasi diperoleh
dari simpanan setiap anggotanya
ssumber:
http://fanimardila.blogspot.co.id/2015/06/tugas-pengertian-ekonomi-koperasi.html
http://dwikartikasari-18211665.blogspot.com
http://ressadira25.blogspot.com
http://nadia-fadhila.blogspot.com
Comments
Post a Comment